Di
ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa
PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih
bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun
seorang ...laki
yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap
pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya,
bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum
tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika
anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti
tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam.
Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian
mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada
hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda
kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena
menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri
untuk memberi makan cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya
dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan
sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera
pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian
dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh
manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim yang adil seperti di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar